WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berkaitan dengan pencairan dana pensiun peserta sukarela harus secara bertahap.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, kemarin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK yang mengatur pencairan dana pensiun harus bertahap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Baca Juga:
Faktor Usia dan PHK, Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 Triliun
Pasal dalam UU P2SK itu juga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala".
Mahkamah mencermati para pemohon uji materiil yang terdiri dari delapan pekerja/pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah, dkk itu pada pokoknya mempersoalkan kepesertaannya secara sukarela atau bersifat pelengkap dalam program dana pensiun, yang tidak memiliki pilihan lain atas pembayaran uang pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus.
Terkait itu, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan kutipan amar putusan, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pameran Uang Taspen Rp 883 M Jadi Bukti Transparansi Publik
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon telah kehilangan objek. Sebagai konsekuensi yuridis berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023, kata Suhartoyo, harus dinyatakan turut terdampak dengan adanya putusan Mahkamah dimaksud.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, dengan adanya pengecualian yang dimaksud dalam putusan itu, maka otomatis keberlakuan norma pasal 164 ayat (1) sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun.
Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 Mahkamah menganggap harus menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala.