Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
"Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca Juga:
Faktor Usia dan PHK, Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 Triliun
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materiil yang telah terdaftar dengan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono.
Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2) yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala, serta Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I-VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pameran Uang Taspen Rp 883 M Jadi Bukti Transparansi Publik
Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Rabu (24/9/2025), kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement).
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.
"Keberlakuan objek Permohonan tersebut merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum)," ucapnya.