"Padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara," ujar kuasa hukum pemohon dalam sidang.
Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.
Baca Juga:
Faktor Usia dan PHK, Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 Triliun
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa "harus dilakukan secara berkala" dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak".
Adapun rincian dari pasal yang digugat para pemohon sebagai berikut:
Pasal 161 UU P2SK:
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pameran Uang Taspen Rp 883 M Jadi Bukti Transparansi Publik
Ayat 1. Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran apa pun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Ayat 2. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
Pasal 164 UU P2SK: