WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu produk Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal langsung ditepis pemerintah, menyusul polemik perjanjian dagang Indonesia—AS yang memicu kegaduhan di ruang publik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik.
Baca Juga:
KDEI Taipei Lepas Penerbangan Carter Perdana TransNusa Rute Taipei–Manado
“Ada yang bilang kalau produk makanan minuman dari AS masuk Indonesia bebas tanpa sertifikat halal. Memang benar begitu? Faktanya Salah Besar. Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” kata Budi dalam unggahan Instagram resminya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Ia memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara produk kosmetik dan alat kesehatan harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan,” sambungnya.
Baca Juga:
Kemendag dan Pelaku Usaha Sinergi Sukseskan Program Friday Mubarak Sambut Ramadan dan Lebaran 2026
Lebih lanjut, Budi menjelaskan Indonesia dan AS memiliki kesepakatan internasional berupa mutual recognition agreement (MRA) atau penyetaraan halal dalam kerja sama global.
Menurutnya, praktik MRA lazim dilakukan antara lembaga sertifikasi dua negara, seperti kerja sama antara BPJPH Indonesia dan JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia).
“Artinya, sertifikasi halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia,” terangnya.