Ia menekankan bahwa yang terjadi bukanlah pembebasan impor tanpa label halal, melainkan mekanisme yang mempermudah proses sertifikasi karena lembaga di AS yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia dapat diakui langsung oleh BPJPH.
“Kalau ada makanan minuman yang mengandung konten non halal? Ya wajib diberi keterangan non halal, agar konsumen juga terlindungi,” jelasnya.
Baca Juga:
KDEI Taipei Lepas Penerbangan Carter Perdana TransNusa Rute Taipei–Manado
Sementara itu, dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia—AS memang tercantum ketentuan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal AS dari sejumlah persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Article 2.9 dan Article 2.22 yang mengatur soal halal untuk produk manufaktur, pangan, dan pertanian asal AS.
Dalam Article 2.22 tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia disebut akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Lembaga Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
Baca Juga:
Kemendag dan Pelaku Usaha Sinergi Sukseskan Program Friday Mubarak Sambut Ramadan dan Lebaran 2026
“Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun bukan, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian juga disebut dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan,” lanjutnya.