WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu produk Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal langsung ditepis pemerintah, menyusul polemik perjanjian dagang Indonesia—AS yang memicu kegaduhan di ruang publik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar domestik.
Baca Juga:
KDEI Taipei Lepas Penerbangan Carter Perdana TransNusa Rute Taipei–Manado
“Ada yang bilang kalau produk makanan minuman dari AS masuk Indonesia bebas tanpa sertifikat halal. Memang benar begitu? Faktanya Salah Besar. Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” kata Budi dalam unggahan Instagram resminya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Ia memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara produk kosmetik dan alat kesehatan harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan,” sambungnya.
Baca Juga:
Kemendag dan Pelaku Usaha Sinergi Sukseskan Program Friday Mubarak Sambut Ramadan dan Lebaran 2026
Lebih lanjut, Budi menjelaskan Indonesia dan AS memiliki kesepakatan internasional berupa mutual recognition agreement (MRA) atau penyetaraan halal dalam kerja sama global.
Menurutnya, praktik MRA lazim dilakukan antara lembaga sertifikasi dua negara, seperti kerja sama antara BPJPH Indonesia dan JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia).
“Artinya, sertifikasi halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia,” terangnya.
Ia menekankan bahwa yang terjadi bukanlah pembebasan impor tanpa label halal, melainkan mekanisme yang mempermudah proses sertifikasi karena lembaga di AS yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia dapat diakui langsung oleh BPJPH.
“Kalau ada makanan minuman yang mengandung konten non halal? Ya wajib diberi keterangan non halal, agar konsumen juga terlindungi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia—AS memang tercantum ketentuan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal AS dari sejumlah persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Article 2.9 dan Article 2.22 yang mengatur soal halal untuk produk manufaktur, pangan, dan pertanian asal AS.
Dalam Article 2.22 tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia disebut akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Lembaga Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
“Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun bukan, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian juga disebut dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan,” lanjutnya.
Adapun dalam Article 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur, Indonesia disebut akan membebaskan produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya asal AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal guna memfasilitasi ekspor AS.
Dokumen tersebut juga menyatakan pembebasan terhadap kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali untuk kontainer yang dipakai mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
“Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tambahnya.
Lebih jauh, Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk sebagai halal tanpa persyaratan tambahan saat diimpor ke Tanah Air.
“Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi Halal AS memperoleh pengakuan oleh otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]