Adapun dalam Article 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur, Indonesia disebut akan membebaskan produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya asal AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal guna memfasilitasi ekspor AS.
Dokumen tersebut juga menyatakan pembebasan terhadap kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali untuk kontainer yang dipakai mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Baca Juga:
Mendag Busan Lantik Inspektur Jenderal Kemendag, Dorong Peran Pengawasan dalam Mendukung Program Prioritas
“Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tambahnya.
Lebih jauh, Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk sebagai halal tanpa persyaratan tambahan saat diimpor ke Tanah Air.
“Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi Halal AS memperoleh pengakuan oleh otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Ikut Trade Expo Indonesia 2026, Bidik Transaksi 17,5 Miliar Dollar AS
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.