Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari empat juta lulusan S1 masih menerima gaji di bawah UMK.
Kondisi ini memperkuat fenomena lulusan perguruan tinggi yang bekerja tidak sesuai kualifikasi, masuk ke pekerjaan entry level berupah rendah, atau terserap di sektor informal dan semiformal.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum: Kemnaker Singgung Buruh Pinginnya Naik-Naik Terus!
Sektor informal dan semiformal diketahui belum sepenuhnya menerapkan ketentuan upah minimum.
Jika dibandingkan, lulusan S2 relatif lebih terlindungi dari praktik upah di bawah UMK dibandingkan lulusan S1.
Kelompok pekerja berpendidikan dasar dan menengah masih mendominasi secara jumlah dalam kategori upah rendah.
Baca Juga:
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU Mulai 5 Juni
Gambaran jumlah pekerja bergaji di bawah UMK:
Lulusan SD/sederajat: sekitar 8 juta orang.
Lulusan SMA: lebih dari 8 juta orang dan menjadi kelompok terbesar.