WAHANANEWS.CO, Jakarta - Produsen dispenser air minum di Indonesia kini diwajibkan mematuhi regulasi baru yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini mewajibkan setiap dispenser air minum memiliki label hemat energi sebagai upaya meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi listrik nasional.
Baca Juga:
Tinjau Distribusi BBM dan Listrik, Kementerian ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumatra
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang ditandatangani Bahlil di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Melalui beleid ini, seluruh produsen dalam negeri maupun importir peralatan dispenser air minum diwajibkan menerapkan standar kinerja energi minimum dengan mencantumkan label hemat energi.
Dalam peraturan ini, yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025), ditetapkan standar efisiensi energi untuk berbagai jenis dispenser air minum.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Lelang 8 Wilayah Kerja Migas Tahap III 2025, Umumkan Pemenang WK Gagah
Pertama, dispenser dengan fungsi pemanas air harus memiliki tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.
Kedua, dispenser yang memiliki fungsi pemanas sekaligus pendingin diatur dengan standar hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.
Ketiga, untuk produk impor, label hemat energi wajib dicantumkan sejak di negara asal.