"Label hemat energi pada kemasan harus menggunakan satu warna kontras," bunyi salah satu poin dalam Kepmen tersebut.
Selain itu, semua dispenser yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor harus terdaftar di website produk berlabel hemat energi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.
Baca Juga:
PLTU Masih Akan Ditambah hingga 2034, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Minimalkan Dampak Emisi terhadap Dunia dan Masyarakat
Produsen dan importir juga diwajibkan untuk melaporkan produk mereka setiap tiga bulan melalui situs resmi Kementerian ESDM.
Laporan tersebut harus mencantumkan merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Bagi produsen dalam negeri, pengajuan sertifikasi hemat energi dapat dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga:
DPD RI Tegaskan Dampak Lingkungan dari Tambang Nikel di Raja Ampat
Sementara itu, produsen luar negeri wajib menunjuk perwakilan resmi yang berfungsi sebagai importir serta bekerja sama dengan individu, lembaga, atau badan usaha di Indonesia untuk mengajukan permohonan sertifikasi hemat energi.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.