WAHANANEWS.CO, Jakarta - Produsen dispenser air minum di Indonesia kini diwajibkan mematuhi regulasi baru yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini mewajibkan setiap dispenser air minum memiliki label hemat energi sebagai upaya meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi listrik nasional.
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang ditandatangani Bahlil di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Melalui beleid ini, seluruh produsen dalam negeri maupun importir peralatan dispenser air minum diwajibkan menerapkan standar kinerja energi minimum dengan mencantumkan label hemat energi.
Dalam peraturan ini, yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025), ditetapkan standar efisiensi energi untuk berbagai jenis dispenser air minum.
Baca Juga:
Tarif Listrik Februari 2025 Tetap, Cek Daftarnya di Sini!
Pertama, dispenser dengan fungsi pemanas air harus memiliki tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.
Kedua, dispenser yang memiliki fungsi pemanas sekaligus pendingin diatur dengan standar hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.
Ketiga, untuk produk impor, label hemat energi wajib dicantumkan sejak di negara asal.
"Label hemat energi pada kemasan harus menggunakan satu warna kontras," bunyi salah satu poin dalam Kepmen tersebut.
Selain itu, semua dispenser yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor harus terdaftar di website produk berlabel hemat energi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.
Produsen dan importir juga diwajibkan untuk melaporkan produk mereka setiap tiga bulan melalui situs resmi Kementerian ESDM.
Laporan tersebut harus mencantumkan merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Bagi produsen dalam negeri, pengajuan sertifikasi hemat energi dapat dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
Sementara itu, produsen luar negeri wajib menunjuk perwakilan resmi yang berfungsi sebagai importir serta bekerja sama dengan individu, lembaga, atau badan usaha di Indonesia untuk mengajukan permohonan sertifikasi hemat energi.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]