"Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan," lanjut Jodi.
Tindakan hilirisasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO, Wamendag: Momentum Akselerasi Kerja Sama Antar Negara
Dalam dokumen "IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia", IMF meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Direktur Eksekutif IMF menyadari bahwa Indonesia sedang fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah, termasuk nikel. Langkah ini dianggap sejalan dengan ambisi Indonesia untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.
"Menarik investasi asing langsung dan memfasilitasi transfer keahlian dan teknologi," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
Soal Nikel Indonesia Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kalah Lagi!
Akan tetapi, Direktur Eksekutif IMF memberikan catatan, kebijakan itu harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut.
Kemudian, kebijakan tersebut juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.
"Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.