Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak tanggal 1 Januari 2020. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas nikel.
Namun, kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat penolakan dari Uni Eropa, yang kemudian mengajukan gugatan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Baca Juga:
Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO
Pada bulan Oktober 2022, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan tersebut terhadap Indonesia. Namun, pada akhir tahun 2022, pemerintah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.