Ia berharap ada penyelesaian terkait pelanggaran kewenangan direksi, dan jika terbukti ada penyelewengan, ia meminta langkah terbaik untuk memulihkan dana yang hilang.
"Sudah lebih dari dua tahun, dan baru mencuat karena OJK mencabut izin usaha. Adrian Gunadi sebagai penanggung jawab harus diproses hukum," ujarnya melalui pesan singkat.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Sebagai informasi, likuidasi adalah proses penjualan aset-aset perusahaan untuk membayar utang atau memenuhi kewajiban keuangan.
Likuidasi dilakukan ketika entitas tidak mampu membayar utang atau mengalami kebangkrutan.
Proses ini dimulai dengan penunjukan likuidator yang bertugas mengelola penjualan aset, kemudian hasilnya digunakan untuk membayar kreditur sesuai prioritas.
Baca Juga:
OJK Minta Fintech P2P Lending Wajib Cantumkan Peringatan Risiko untuk Konsumen
Jika ada sisa dana, akan dibagikan kepada pemegang saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024), setelah perusahaan ini tersangkut dugaan fraud.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, yang didasarkan pada pelanggaran Investree terhadap ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya di POJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada pelayanan publik.