WahanaNews.co | Saat ini akses internet sudah jadi bagian dari hak asasi manusia, sehingga harus dipenuhi dengan baik oleh pemangku kepentingan. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi.
Secara internasional, menurutnya, akses internet itu menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi, baik di kota maupun di wilayah desa.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Ini hak asasi manusia dan telah dinyatakan oleh lembaga PBB, yaitu International Telecommunication Union," kata Heru dalam diskusi "Memetakan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia," melansir Antara, Rabu (22/2/2023).
Semenjak pandemi COVID-19, teknologi dan akses internet memberikan peranan penting sehingga masyarakat dapat tetap bergerak melakukan berbagai kegiatan meski hanya dari rumah.
"Kita bisa mengerjakan pekerjaan dari rumah, belajar dari rumah. Bayangkan yang tidak tersentuh ini, banyak yang sekolah ke atas gunung untuk mencari sinyal, sementara kalau ke sekolah khawatir terinfeksi COVID-19," ujar Heru.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Heru menerangkan bahwa menurut laporan terbaru We Are Social dan Meltwater berjudul "Digital 2023", jumlah pengguna internet di Indonesia saat tercatat sudah mencapai 212,9 juta per Januari 2023.
Angka tersebut meningkat sekitar 5 persen atau 10 juta pengguna dari tahun sebelumnya.
Masyarakat Indonesia lebih banyak menghabiskan waktu dengan berinternet daripada menonton TV, berdasarkan survei itu. Terbukti bahwa berdasarkan data, rata-rata pengguna internet Indonesia mengakses internet selama 7 jam 42 menit per hari, sedangkan waktu yang dihabiskan untuk menonton TV hanya 2 jam 53 menit per hari.