Selain itu, pemegang saham memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026-2030.
Manajemen ANTAM menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dan menjaga kesinambungan strategi perusahaan ke depan.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Terbongkar, Curiannya Rp6,8 Miliar Per Hari
Dengan susunan pengurus yang baru, ANTAM menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan transformasi bisnis, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga prinsip keberlanjutan dalam pengembangan usaha pertambangan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.