Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengutarakan kebanggaannya atas
pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK. Hal ini merupakan prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut. Saat ini, terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK,” harap Subani.
Baca Juga:
Periode Maret 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari--Juni 2024.
Nilai pertumbuhan tersebut mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.
Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94
persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari
pajak aset kripto periode Januari--Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.