Apabila kejadian terjadi di luar jam kerja kantor cabang, nasabah bisa segera menghubungi call center resmi bank yang beroperasi selama 24 jam.
Nasabah perlu berhati-hati saat mencari nomor kontak bank agar tidak menjadi korban penipuan lanjutan.
Baca Juga:
Tunggak Pajak Capai Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening
Pastikan nomor telepon, akun media sosial, layanan WhatsApp, atau kanal pengaduan yang dihubungi benar-benar merupakan kanal resmi dan terverifikasi milik bank.
Saat menghubungi petugas bank, nasabah harus menyampaikan kronologi kejadian secara tenang, detail, dan akurat.
Informasi yang biasanya diminta meliputi waktu dan tanggal transaksi, metode transfer yang digunakan, nomor rekening tujuan, nama bank tujuan, serta nominal dana yang terkirim.
Baca Juga:
Saldo Rp 1,3 Miliar Lenyap Sekejap, Wakil Ketua DPRD Batang Syok Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Metode transfer juga perlu dijelaskan, apakah menggunakan BI-Fast, Real-Time Online, LLG, ATM, mobile banking, atau internet banking.
Data tersebut akan dicocokkan oleh petugas bank dengan sistem transaksi untuk memastikan laporan benar-benar valid.
Setelah laporan diterima, bank akan menjalankan proses mediasi dan validasi.