Dalam sejumlah kasus, proses pengembalian dana dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Tantangan muncul apabila penerima dana menolak mengembalikan uang yang bukan haknya.
Baca Juga:
DJP Blokir Serentak 419 Rekening di Mei 2026, Tunggakan Pajak Rp1,62 Triliun
Secara regulasi, bank tidak memiliki kewenangan untuk memaksa menarik dana dari rekening nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening.
Namun, penerima dana yang sengaja menguasai uang hasil salah transfer dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca Juga:
Saldo Rp 1,3 Miliar Lenyap Sekejap, Wakil Ketua DPRD Batang Syok Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Dalam pasal tersebut, seseorang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga bukan haknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
Jika penerima dana tidak kooperatif, nasabah dapat meminta surat resmi dari bank yang menjelaskan adanya penolakan pengembalian dana.
Surat tersebut dapat menjadi dasar untuk membuat laporan pidana ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.