WahanaNews.co | Sebanyak 15.649 penyelenggara negara hingga kini diketahui belum melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Kendati masih ada yang belum melaporkan harta kekayaannya, namun jumlah penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN jauh lebih banyak.
KPK telah menerima 368.649 LHKPN dari total 384.298 penyelenggara negara. Atau tepatnya, sudah 95,93% penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
"Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," terang Ipi.
Ipi merincikan di bidang eksekutif tercatat ada 96,12% dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan di bidang yudikatif, tercatat 98,06% dari total 19.347 penyelenggara negara yang sudah melapor.
Kemudian, di bidang legislatif ada 87,05% dari total 20.082 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara dari unsur BUMN/D, tercatat ada 97,95% dari total 39.181 penyelenggara negara yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.