WahanaNews.co | Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pencairan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN dan lembaga baru terealisasi Rp 16,95 triliun atau baru mencapai 37,6% dari total jumlah PMN Rp 45,05 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, dalam proses pencairan PMN ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk setiap pencairan.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
"Proses regulasi bukan suatu hal yang sudah standar. Maka akan mudah, tidak juga. Karena kita tetap harus melakukan rapat panitia antara kementerian dan lembaga. Harmonisasi, proses legislasi di Kumham, Sekretariat Negara. Itu menunjukkan proses administratifnya hati-hati dan tata kelola baik," jelas Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
Pada awal penetapan APBN 2020 di tahun 2019, pemerintah menganggarkan PMN senilai Rp 20,98 triliun. Terdiri dari PMN tunai Rp 16,95 triliun dan Rp 4,03 triliun merupakan non tunai.
PMN non tunai, kata Isa berasal dari konversi piutang atau utang BUMN ke negara, yang kemudian diubah menjadi skema PMN. Utang BUMN itu biasanya berasal dari dividen yang belum dibayarkan. Atau bisa juga penyerahan barang milik negara (BMN), serta bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS).
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Adanya pandemi Covid-19, lewat dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah akhirnya menambah PMN senilai Rp 24,07 triliun. Ada 8 BUMN dan Lembaga yang PMN-nya belum terealisasi.
Ke-8 BUMN itu diantaranya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dengan nilai PMN Rp 6,27 triliun, PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia dengan nilai PMN Rp 3,76 triliun.
Kemudian Hutama Karya yang mendapatkan PMN Rp 11 triliun, baru dicairkan Rp 3,5 triliun. Masih ada Rp 7,5 triliun yang belum dicairkan.