WahanaNews.co, Jakarta - Genap satu tahun Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan Kabinet Merah Putih, Kementerian Perdagangan menorehkan sejumlah capaian signifikan di bidang perdagangan melalui tiga program utamanya. Ketiga program utama tersebut adalah Pengamanan Pasar Dalam Negeri; Perluasan Pasar Ekspor; serta UMKM Berani Inovasi Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor) melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu sejalan dengan visi dan misi
Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan melalui sektor perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga:
Wamendag Roro: APEC Tegaskan Komitmen Reformasi Struktural untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
“Tiga program utama itu adalah fondasi kami membangun sektor ekonomi yang berkualitas dan
berkelanjutan di bidang perdagangan. Kami fokus menjaga pasar dalam negeri agar produk Indonesia
berdaulat di rumah sendiri, memperluas pasar ekspor agar produk kita menembus dunia, serta
memberdayakan UMKM agar naik kelas bahkan bisa menembus pasar global. Dengan langkah-langkah konkret ini, Kemendag berkomitmen menghadirkan perdagangan yang adil, inklusif, dan menyejahterakan
rakyat,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Selama periode Oktober 2024-Oktober 2025, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) melalui penguatan Sistem Pemantauan Harga Pasar (SP2KP) yang kini menjangkau 544 pasar di 514 kabupaten/kota.
Program perdagangan antarwilayah juga menunjukkan hasil positif yang tercermin dari penurunan disparitas harga antardaerah menjadi 10,25 persen pada 2024 dari 14,25 persen pada 2014, menandakan ada peningkatan efisiensi distribusi logistik nasional.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah Melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang dengan Uni Emirat Arab dan Iran
Untuk melindungi industri nasional, Kemendag memperkuat instrumen dengan penerapan Bea Masuk Anti
Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan bea masuk imbalan terhadap produk
impor yang mengganggu industri dalam negeri. Hingga 2025, tercatat Indonesia memproses 10 kasus
safeguard dan 13 kasus antidumping untuk melindungi sektor strategis nasional.
Selain itu, terdapat 4 kasus safeguard dan 4 kasus antidumping yang telah ditindaklanjuti lebih jauh dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk pengenaan safeguard yaitu melalui PMK 8 Tahun
2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool)
Dan Wol Batuan (Rock Wool); PMK 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Terhadap Impor Produk Ubin Keramik; PMK 29 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene; serta PMK Nomor 67 Tahun 2025 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang Kapas.
Adapun peraturan terkait antidumping melalui PMK 95 tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) Dari Thailand Dan Vietnam; PMK 103 tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand; PMK 9 Tahun 2025 Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina; serta PMK 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.