WahanaNews.co | Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Di dalamnya diatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga objek PPN baru seperti sembako.
Baca Juga:
Wacana Zakat Jadi Pengganti Pajak Kembali Menguat, Baznas Ungkap Dua Tantangan Utama
Dalam draf RUU HPP tersebut dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal setelah diundangkan yang belum diketahui. Saat ini prosesnya masih perlu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"(Jadwal rapat paripurna) tunggu kesepakatan Bamus (Badan Musyawarah) DPR," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:
DJP Sebut Semua Pemeriksaan Pajak Wajib Lewat Coretax
Berikut rinciannya:
1. Tarif PPN Naik Jadi 11%
Dalam draf RUU HPP yang diterima detikcom, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%. Artinya dengan kenaikan itu, maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga.