Dalam draf RUU HPP, barang kebutuhan pokok dihapus dari jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu artinya, sembako akan dikenakan pajak.
Meski begitu, Hendrawan memastikan barang sembako yang kena pajak adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang harganya mahal karena impor. Ini nantinya diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Yang kelas-kelas atas (sembako yang dikenakan PPN), bukan yang dikonsumsi masyarakat luas," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegas Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, Senin (14/6/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.