“Kali ini, kami fokus pengawasan MINYAKITA. Kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat,” ucap Najih.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi dengan uji petik di enam provinsi pada 16—18 Maret 2025. Investigasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk MINYAKITA di enam provinsi.
Baca Juga:
Dirut PT JBG Pengemas Minyakita Tak Sesuai Ukuran Terancam Denda Rp2 Miliar
Kemendag pun telah menerima daftar dari Ombudsman berisi nama-nama pelaku usaha yang produknya tidak lolos uji petik untuk ditindaklanjuti.
“Dari 65 sampel, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Ada lima
pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30—270 ml per kemasan,” ungkap Yeka.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.