WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ribuan lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini menghadapi risiko kehilangan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan praktik ponzi berbasis syariah yang dijalankan perusahaan fintech ini, di mana dana masyarakat digunakan untuk membayar investor lain, bukan dari hasil operasi bisnis.
“Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” tegas Agusman saat Raker, RDP, dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), menjelaskan temuan pengawasan OJK sejak Agustus 2025.
Baca Juga:
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp9 Triliun
“Kami menemukan DSI menggunakan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai underlying memperoleh dana baru,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
“Jadi dari dalam sendiri memancing orang lain menjadi lender,” imbuh Agusman menjelaskan praktik DSI yang memanfaatkan pihak terafiliasi untuk menarik investor baru.
Selain itu, DSI diketahui menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi dan memanfaatkan dana yang belum dialokasikan untuk membayar pihak lain, termasuk melalui rekening perusahaan vehicle yang digunakan sebagai escrow.
Baca Juga:
Terkait Penipuan, OJK blokir 127 Ribu Rekening
“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman saat menjelaskan pengundangan kelompok lender untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Menurut Agusman, DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar dan melakukan kesalahan pencatatan laporan yang menegaskan indikasi fraud atau kriminalitas.
“Skema ini membayarkan keuntungan investor dari investor berikutnya, sehingga bisnis akan kolaps ketika anggota baru tidak direkrut lagi,” ungkap Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Kamis (15/1/2026).