Danang menjelaskan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, termasuk 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar, untuk menghentikan aliran dana yang merugikan masyarakat.
“Dari total dana Rp 7,478 triliun, yang dikembalikan ke masyarakat sebesar Rp 6,2 triliun, sehingga selisihnya kurang lebih Rp 1,2 triliun,” terang Danang.
Baca Juga:
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp9 Triliun
Para lender DSI menyambangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), untuk beraudiensi mengenai gagal bayar platform investasi ini, di mana Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo menjelaskan, “Dalam perjalanan 2018 sampai OJK menerbitkan izin Februari 2021, semuanya normal, maka sejak izin itu kami para lender berbondong-bondong berinvestasi.”
Ahmad menambahkan, imbal hasil dibagi dua, 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk DSI sebagai jembatan dengan borrower yang sudah memiliki pembeli, “Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrowernya dan kami mendapatkan imbal hasilnya.”
Namun, sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025, beberapa lender tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil dan puncaknya DSI gagal bayar pada akhir 2025, “Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat email dan WA CS, kantornya tutup dan ditulis untuk dijual,” jelas Ahmad.
Baca Juga:
Terkait Penipuan, OJK blokir 127 Ribu Rekening
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebut, OJK membuka kemungkinan membekukan aset sebagai bukti untuk pidana dan menghitung nilai kerugian, serta menegaskan kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata, “Lewat pidana nanti ada upaya-upaya restitusi dan tindakan oleh pihak penegak hukum,” ungkap Rizal.
“Status penanganan perkara DSI saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan telah ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kepolisian telah menerima empat laporan, termasuk dari OJK dan kuasa hukum lender, dengan sedikitnya 99 lender menjadi korban.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]