WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) yang dijalani oleh Indonesia sebesar 15%.
Meskipun saat ini sedang ada investigasi oleh Pemerintah Donald Trump terkait praktik perdagangan tidak adil terhadap 16 negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Ekspor Jasa, Siap Fasilitasi Sekolah Vokasi Tembus Pasar Global
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa Indonesia menggunakan tarif 15%.
"Kan isinya (perjanjian dagang dengan AS) sebenarnya utamanya tarif ya dan kita kan sudah di 15% ya," ujar Haryo kepada awak media di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta pada Jumat (13/3/2026) mengutip CNBC Indonesia.
Tarif 15% tersebut berlaku selama 150 hari sejak akhir Februari yang lalu. Haryo mengatakan karena sudah ada tanda tangan perjanjian dagang dengan AS, Indonesia kemungkinan tetap akan bertahan dengan tarif 15%.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau Industri Strategis di Kepulauan Riau, Dorong Peningkatan Ekspor
"Nanti kalau, artinya kalau sudah investigasi ini selesai, negara-negara yang belum ART itu tarifnya bisa saja tidak 15% lagi di 150 hari ini ya. Bisa saja dia naik lagi, tapi kalau Indonesia sudah ada ART, ya akan tarifnya so far dapat diskon jadi 15% ya," imbuh Haryo.
"Kita berharap itu tetap 15%. Negara lain bisa naik lagi setelah 150 hari, kira-kira gitu," sambungnya.
Meskipun demikian, pemerintah mengatakan bahwa terkait tuduhan adanya praktik kerja paksa sudah dibahas dalam pembuatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang sudah disepakati bersama.