"Oh kalau itu dulu sudah merupakan bagian dari pembahasan ART (Agreement on Reciprocal Trade) gitu. Sudah, sudah dibahas semua itu sudah dibahas," jelasnya.
ART sendiri sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington DC, AS yang mencakup perihal perdagangan antara kedua negara.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Ekspor Jasa, Siap Fasilitasi Sekolah Vokasi Tembus Pasar Global
USTR melakukan investigasi terhadap kebijakan, tindakan, dan praktik 60 negara tersebut yang tidak melarang secara efektif impor dengan praktik kerja paksa (forced labour) tergolong tidak wajar serta membebani atau membatasi perdagangan AS.
"Investigasi ini akan menentukan apakah pemerintah asing telah mengambil langkah yang cukup untuk melarang impor barang hasil kerja paksa dan bagaimana kegagalan memberantas praktik ini berdampak pada pekerja serta pelaku usaha AS," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Greer juga mengatakan bahwa kerja paksa membuat pekerja dan perusahaan AS harus bersaing dengan produsen luar negeri yang disebutnya memiliki "keunggulan biaya buatan".
Baca Juga:
Wamendag Tinjau Industri Strategis di Kepulauan Riau, Dorong Peningkatan Ekspor
Adapun investigasi yang dilakukan oleh USTR mencakup 60 negara yang merupakan mitra dagang terbesar AS, Selain Indonesia ada juga Australia, Kanada, Brasil, China, Uni Eropa, India, Jepang, Malaysia, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Korea Selatan, Thailand, Inggris, hingga Vietnam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]