WahanaNews.co, Jakarta - Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) merupakan program prioritas yang penting dalam transformasi pemerintahan di Indonesia menuju era digital.
Salah satu digitalisasi dalam pemerintahan yang mulai diperkenalkan adalah sinergi Badan Akun Standar (BAS) melalui platform digital. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci pada acara tersebut, pada Selasa (3/10) di Jakarta.
Baca Juga:
UNESCO Puji Transformasi Digital Pendidikan Indonesia, Sebut Jadi Inspirasi Dunia
“Tema dari rapat hari ini adalah Sinergi Nasional untuk Akselerasi Digitalisasi Daerah dalam Rangka Menuju Indonesia Maju. Ini merupakan sebuah tema yang sangat penting karena Indonesia memang terus berupaya di dalam meningkatkan pembangunan dan membangun fondasi di dalam rangka untuk mencapai status Indonesia maju dan negara dengan berpendapatan tinggi,” kata Menkeu.
Menkeu mengatakan bahwa salah satu yang mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah pembangunan ekonomi dan infrastruktur digital.
Untuk mendukung hal tersebut, maka fokus pembangunan Indonesia melalui APBN tertuang pada bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena menurut Menkeu, infrastruktur digital dan hard infrastruktur bisa memberikan peningkatan produktivitas apabila ditunjang oleh kualitas sumber daya manusia yang baik.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jatim Luncurkan Aplikasi DigiPay untuk RSUD Dr Soetomo
Selanjutnya, Menkeu menekankan bahwa transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan harus didukung, termasuk oleh instrument keuangan daerah APBD.
Menkeu mengatakan bahwa evaluasi dari kinerja pengelolaan keuangan daerah menunjukkan bahwa kondisi saat ini belum terdapat adanya keselarasan antara perencanaan dan penganggaran yang ada di pemeritah pusat dengan pemerintah daerah.
“Untuk itu, dari sisi legislasi, kita telah menyelesaikan Perundang-undangan untuk meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” lanjut Menkeu.