WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan telah ditemukan indikasi fraud pada 4 debitur bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai Rp 2,5 triliun.
Informasi tersebut muncul setelah Tim terpadu yang menangani kasus dugaan korupsi di LPEI selama periode 2019-2023 melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
Efisiensi Anggaran, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun inisial dari keempat debitor yang terindikasi melakukan fraud itu ialah, PT RII dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, keempat perusahaan itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Beri Pembekalan pada Calon Duta Besar RI
"Perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan," tutur dia, ditemui di tempat yang sama.
Sri Mulyani menyatakan bahwa Tim terpadu yang menangani kasus dugaan korupsi di LPEI telah menyerahkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung untuk proses identifikasi yang lebih lanjut.
"Temuan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengutip Kompas.com, Selasa (19/3/2024).