Burhanuddin juga menjelaskan bahwa saat ini Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI sedang memeriksa 6 perusahaan lain yang diduga terlibat dalam fraud, dengan jumlah pinjaman yang belum dibayar sebesar Rp 3,85 triliun.
"Ia menekankan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera mematuhi kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar tidak perlu melanjutkan ke proses hukum," ucapnya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Sebagai informasi, laporan kredit terindikasi fraud di LPEI itu sebenarnya terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.