WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan data terkait saldo Pemda Nasional per Maret 2024.
Menurutnya, pada periode tersebut, terdapat dana pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 180,96 triliun yang tersimpan di bank.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Sri Mulyani menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,10 persen, atau sekitar Rp 7,12 triliun dibanding bulan sebelumnya.
Namun, jumlah tersebut juga menunjukkan penurunan sebesar 7,94 persen, atau Rp 15,61 triliun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Dana Pemda pada bulan Maret ini masih cukup tinggi, mencapai Rp 180,96 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Dalam konteks perbandingan, Sri Mulyani menyatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah dana Pemda yang disimpan di perbankan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 173,8 triliun pada Februari dan Rp 150 triliun pada Januari 2024.
Walaupun jumlahnya sedikit naik dari bulan sebelumnya, namun Menkeu menilai bahwa jumlah tersebut justru cenderung mengalami penurunan secara year-to-date (ytd), atau dibandingkan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dibandingkan bulan Maret tahun-tahun sebelumnya, angka ini tidak jauh berbeda atau bahkan cenderung lebih rendah dari 2023 dan 2022," ujarnya.
Sri Mulyani merinci, pada bulan Maret 2022 lalu, dana Pemda yang mengendap di perbankan tembus hingga Rp 202,35 triliun. Sementara pada Maret 2023, angkanya sedikit turun ke posisi Rp 196,5 triliun.
"Jadi kalau dilihat levelnya (dana yang mengendap), itu menurun dalam 3 tahun terakhir. Tahun ini hampir sama dengan 2021," kata Sri Mulyani.
"Komposisinya, dana Pemda di perbankan mayoritasnya atau sebesar 79,3 persen adalah dalam bentuk giro. Sedangkan deposito hanya 17,6 persen, dan tabungan 3,07 persen," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]