"Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak," ujarnya.
Dari draft RUU HPP yang diterima media, terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak yang Diusut Kejagung Bukan Terkait Tax Amnesty
Dijelaskan, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
"Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," jelas beleid draft RUU HPP tersebut.
Skema pertama, harta yang dimkasud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Bos Buruh Angkat Suara
Skema kedua yakni pengungkapan harta bersih sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Skema Tax Amnesty 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015