Dasar pengenaan pajak yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.
Baca Juga:
Tax Amnesty Bakal Kembali Digelar Pada 2023
Adapun nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih juga dihitung dengan lima ketentuan.
Pertama, nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas.
Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan. Serta nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Dari Bayar Pajak Pakai NIK hingga 7 Orang Super Tajir Ikut Tax Amnesty Jilid II
Ketiga, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk, untuk emas dan perak.
Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.