WahanaNews.co | Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Salah satu yang diatur yaitu pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Baca Juga:
Tax Amnesty Bakal Kembali Digelar Pada 2023
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie, sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP, mengungkapkan, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I dan RUU tersebut sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," jelas Dolfie kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Pajak akan disahkan minggu depan.
Baca Juga:
Dari Bayar Pajak Pakai NIK hingga 7 Orang Super Tajir Ikut Tax Amnesty Jilid II
"Belum hari ini. Minggu depan mudah-mudahan (disahkan RUU HPP)," ujarnya.
Lalu, bagaimana skema Tax Amnesty dalam RUU HPP?
Dolfie mengungkapkan, perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan Tax Amnesty.