d. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
Baca Juga:
Tax Amnesty Bakal Kembali Digelar Pada 2023
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c.
Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.
Baca Juga:
Dari Bayar Pajak Pakai NIK hingga 7 Orang Super Tajir Ikut Tax Amnesty Jilid II
Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Adapun, Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan oleh DJP tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah juga diketahui tidak memperbolehkan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampiran oleh WP tersebut sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.