WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan payung regulasi untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola impor minyak mentah (crude) dari Rusia. Hal ini guna memberikan fleksibilitas impor sekaligus mengantisipasi perbedaan spesifikasi dari berbagai sumber pasokan global.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur mekanisme impor, salah satunya impor melalui BLU.
Baca Juga:
IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
Ia menyebutkan bahwa pemerintah kini memiliki pilihan untuk menugaskan badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga BLU dalam mengeksekusi komitmen belanja minyak internasional.
"Jadi untuk impor minyak dari Rusia, ini kan mekanismenya ini kan kita harus tentukan terlebih dahulu. Jadi untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026 di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU," beber Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Persiapan aturan khusus impor minyak dari Rusia dinilai penting mengingat karakteristik minyak mentah yang didatangkan dari Rusia memiliki perbedaan dibandingkan pasokan dari Timur Tengah atau Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
Energi Baru dari PEP Zona 4, Sumur LBK-030 di Muara Enim Berpotensi Produksi 3.073 BOPD
Pemerintah berupaya memastikan berbagai aspek, mulai dari kualitas hingga fluktuasi harga hingga memiliki landasan hukum yang kuat untuk menghindari kendala regulasi nantinya.
"Ini kan bisa terjadi perbedaan, itu yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini jangan menjadi persoalan hukum di belakang hari, itu juga diatur dalam Perpres," katanya.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan kajian perihal efektivitas pemilihan instrumen pengelola impor tersebut. "(Melalui) BUMN dan BLU, dua-duanya diatur," tandasnya.