Sebagaimana diketahui, pembentukan BLU khusus ini dilakukan karena PT Pertamina (Persero) terikat dengan obligasi global atau global bond dalam perdagangan minyak. Sehingga, pemerintah mencari skema yang dinilai ideal agar impor minyak Rusia tidak menimbulkan pelanggaran, salah satunya melalui skema Badan Layanan Umum (BLU).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi langsung dengan tim dari Rusia guna membahas mekanisme implementasi impor minyak tersebut.
Baca Juga:
IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
"Kami ada sesi diskusi langsung dengan tim Rusia dalam hal ini menindaklanjuti akan seperti apa? karena sudah beredar di media, mereka berikan masukan seperti mekanisme dalam implementasinya yang nanti seperti apa," kata Hendra dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, dari sisi Indonesia saat ini pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukan BLU sebagai skema pelaksana impor minyak Rusia.
Regulasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen).
Baca Juga:
Energi Baru dari PEP Zona 4, Sumur LBK-030 di Muara Enim Berpotensi Produksi 3.073 BOPD
"Kami udah menyiapkan Perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindaklanjutnya mekanisme dalam bentuk Permen atau Kepmen yang masih diperbincangkan saat ini karena tidak ada sanksi jadi kami tidak ada hubungan bisnis secara hukum, ini yang sedang kita dorong," ujarnya.
Adapun, terkait kesiapan BLU, Hendra menyebut pemerintah telah memiliki draf aturan turunan sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.