Tarif: Rp250,- per km
Plafon tarif: Rp10 ribu
Baca Juga:
Banyak Masalah Jakarta: Fokus Terlebih Dahulu pada Dishub DKI, TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta
Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan pada semua penumpang yang memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelahnya, tarif yang dikenakan adalah Rp250 per kilometer berdasarkan jarak tempuh.
Saat ini, Pemprov menetapkan tarif maksimum untuk satu kali perjalanan dengan jarak tempuh maksimal 180 menit.
Baca Juga:
Ricuh Semalam, CCTV Rusak dan Vending Machine Dijarah di Stasiun MRT
Namun, dengan syarat penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.