Padahal, Pahala menyebut bahwa perusahaan tempat wajib pajak menaruh saham bisa memiliki aset, penghasilan, dan utang besar. Namun, hal itu tidak tercatat di LHKPN.
"Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami," ujarnya Rabu (8/3).
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Pahala menjelaskan, mayoritas saham tersebut didaftarkan atas nama para istrinya. Pada saat yang sama, KPK mengkaji bentuk perusahaan tersebut. Jenis perusahaan yang ditemukan sejauh ini disebut sebagai variabel. Namun, perusahaan konsultan pajak lebih berisiko.
Risiko petugas pajak berhubungan langsung dengan wajib pajak. Konsekuensinya, petugas pajak berisiko menerima sesuatu karena kewenangannya.
Pahala menjelaskan, penerimaan langsung melalui transfer bank akan tercermin di rekening bank wajib pajak. Sementara itu, penerimaan yang diterima melalui perusahaan tidak muncul di LHKPN. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.