WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mengantongi 134 nama pegawainya yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Daftar nama itu diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dan diterima langsung oleh Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Sedang edang kita analisis saat ini. Tentu kami ingin memastikan kesesuaian nama, termasuk usahanya apa, ini penting. Kami juga harus berhati-hati di sini, karena menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS itu berbisnis, yang penting memberitahukan, melaporkan, dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," ungkap Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, melansir CNN Indonesia, Senin (13/3).
"Jadi mudah-mudahan dengan data tersebut kami bisa lebih cepat bekerja. Kami akan pastikan kita firm sesuai dengan aturan dan ini adalah momen untuk mitigasi risiko. Jangan sampai tadi, ada benturan kepentingan dan juga abuse of power," sambung Prastowo.
Di lain sisi, Irjen Awan Nurmawan Nuh juga sudah mengonfirmasi hal tersebut usai menemani Wamenkeu Suahasil Nazara untuk berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD, membahas transaksi janggal Rp 300 triliun di internal Kemenkeu.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Informasi dari KPK (134 nama pejabat Kemenkeu) sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti dengan analisis, khususnya terkait risiko. Apabila ada unsur risiko, kami akan masukkan sebagai profil risiko pegawai. Tindak lanjut berikutnya kami akan klarifikasi kepada pegawai, bahkan sampai audit investigasi," jelas Awan, melansir CNNIndonesia.com, Senin (13/3/2023).
Informasi 134 pegawai Kemenkeu yang mempunyai saham di 280 perusahaan disampaikan pertama kali ke publik oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan KPK akan memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak tersebut.
Menurut analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaan hanya mencantumkan nilai sahamnya saja.