Agus menuturkan, untuk menjadi anggota OECD tidak mudah, sebagaimana pengalaman Kosta Rika, Kolombia, dan lainnya yang membutuhkan sekitar tiga hingga tujuh tahun dalam proses aksesi. Indonesia menargetkan untuk dapat menyelesaikan proses aksesi tersebut dalam waktu kurang dari empat tahun.
Guna mencapai target yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Indonesia telah membentuk Komite Nasional yang bertugas untuk mengidentifikasi policy gaps, sektor, dan isu yang mampu diselesaikan secara cepat (low-hanging fruits).
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Kami mencatat bahwa dalam implementasi proses aksesi, Indonesia harus memenuhi rekomendasi dan melakukan penyelarasan beberapa regulasi nasional agar sesuai dengan standar OECD. Indonesia telah menyelaraskan 15 dari 200 standar OECD. Kami juga meminta masukan terkait upaya yang perlu dilakukan oleh Indonesia khususnya di sektor Industri dalam mempercepat proses penyelarasan dengan instrumen OECD,” tandas Menperin. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (6/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.