Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, masih ada sejumlah kendala yang menghambat akselerasi pemanfaatan PLTS Atap.
Beberapa contoh di antaranya yakni pembatasan instalasi maksimum 10% hingga 15% dari total kapasitas terpasang.
Baca Juga:
Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan
"Untuk pelanggan rumah tangga sudah 2 sampai 3 bulan kesulitan mendapatkan meter ekspor impor," kata Fabby.
Fabby menambahkan, proses perizinan juga masih jadi salah satu kendala saat ini. Menurutnya, PLN mengharuskan adanya kajian kelayakan terlebih dahulu untuk instalasi PLTS Atap.
Padahal, langkah ini dinilai tidak perlu. Selain itu, Fabby berharap implementasi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 dapat dilakukan agar mendorong implementasi ketentuan ekspor impor listrik 100%. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.