WahanaNews.co | Warga dibikin geram dengan keberadaan tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ‘numpang’ di lahan milik warga.
Keluhan warga tersebut diunggah oleh akun Instagram @igtainmentt yang menyatakan ditariki uang untuk pemindahan tiang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Pada keluhan pertama, seorang warga menyebutkan bahwa PLN mendirikan tiang tanpa ditariki sewa.
Namun saat diminta pindah, PLN malah menarik biaya pemindahan pada pemilik tanah.
"Udah titip tiang di tanah milik warga enggak bayar sewa, enggak bayar asuransi jika terjadi musibah," tulis seorang warga.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
"Eh giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah, kurang enggak waras gimana coba tuh PLN," tambahnya.
Pada unggahan tersebut, warga yang mengeluhkan ditarik oleh PLN itu menampilkan surat resmi dari PLN.
Surat itu menunjukkan pembiayaan tiang yang mencapai kurang lebih Rp 74 juta.