WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat yang berpotensi melonjak kini ditahan lewat intervensi fiskal, setelah pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, Senin (27/4/2026).
Kebijakan ini diambil untuk meredam tekanan kenaikan harga avtur global yang selama ini menjadi komponen besar dalam biaya operasional maskapai.
Baca Juga:
Boarding Pass Sudah di Tangan Tapi Puluhan Penumpang Gagal Terbang, Super Air Jet Dilaporkan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dirancang agar harga tiket yang dibayar masyarakat tetap terjangkau meski biaya operasional maskapai meningkat.
Intervensi fiskal ini juga diproyeksikan mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya yang terus meningkat.
Diperkirakan pemerintah, kebijakan ini dapat menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%.
Baca Juga:
Perang di Timur Tengah Memanas Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Kemenhub
“Mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri pada kelas ekonomi pada dasarnya tetap dikenakan PPN.
Namun, pemerintah memberikan fasilitas berupa penanggungan penuh PPN tersebut selama tahun anggaran 2026 untuk kategori penerbangan tertentu.
Ditegaskan dalam beleid, PPN atas tiket penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Kebijakan ini secara spesifik mencakup komponen tarif dasar atau base fare serta fuel surcharge yang menjadi bagian dari harga tiket.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur masa berlaku insentif ini agar tepat sasaran dan terukur.
Disebutkan dalam aturan, PPN DTP hanya diberikan kepada penumpang yang memenuhi syarat periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam rentang waktu 60 hari sejak kebijakan diberlakukan.
Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, pemerintah tetap memberlakukan pengenaan PPN secara normal tanpa subsidi.
Artinya, insentif ini secara khusus difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan pengguna penerbangan ekonomi.
Selain itu, aturan ini juga mempertegas bahwa insentif tidak berlaku apabila penumpang tidak menggunakan layanan penerbangan sesuai kategori yang ditentukan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif satu hari setelah diundangkan, yaitu sejak 24 April 2026.
Langkah fiskal ini sekaligus melengkapi kebijakan sebelumnya dari Kementerian Perhubungan terkait penyesuaian fuel surcharge yang ditetapkan sebesar 38% untuk pesawat jet maupun propeler.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga tiket sekaligus memastikan sektor penerbangan tetap berjalan di tengah tekanan global.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]