Namun, pemerintah memberikan fasilitas berupa penanggungan penuh PPN tersebut selama tahun anggaran 2026 untuk kategori penerbangan tertentu.
Ditegaskan dalam beleid, PPN atas tiket penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Baca Juga:
Boarding Pass Sudah di Tangan Tapi Puluhan Penumpang Gagal Terbang, Super Air Jet Dilaporkan
Kebijakan ini secara spesifik mencakup komponen tarif dasar atau base fare serta fuel surcharge yang menjadi bagian dari harga tiket.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur masa berlaku insentif ini agar tepat sasaran dan terukur.
Disebutkan dalam aturan, PPN DTP hanya diberikan kepada penumpang yang memenuhi syarat periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam rentang waktu 60 hari sejak kebijakan diberlakukan.
Baca Juga:
Perang di Timur Tengah Memanas Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Kemenhub
Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, pemerintah tetap memberlakukan pengenaan PPN secara normal tanpa subsidi.
Artinya, insentif ini secara khusus difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan pengguna penerbangan ekonomi.
Selain itu, aturan ini juga mempertegas bahwa insentif tidak berlaku apabila penumpang tidak menggunakan layanan penerbangan sesuai kategori yang ditentukan.