WahanaNews.co | Pemerintah Kota Tokyo (Tokyo Metropolitan Government/TMG) kembali merevisi peraturan the Green Procurement Guide (GPG) sehingga lebih objektif serta tidak memberikan hambatan signifikan. Hal ini dinilai akan berdampak pada peningkatan ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang.
Revisi GPG ini bertujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan produk serta layanan produk ramah lingkungan yang akan berkontribusi mengurangi dampak negatif lingkungan. Revisi GPG ini mulai berlaku pada 1 April 2023 lalu.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Investor Berinvestasi di Sektor Produk Berorientasi Ekspor
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan, perubahan positif ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri kertas Indonesia dan membuka peluang yang lebih besar terhadap produk kertas dan hasil hutan Indonesia di Jepang.
“Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tokyo yang telah mengakomodasi usulan Indonesia dan mendukung upaya Indonesia untuk produk berkelanjutan dengan tetap menjaga biodiversitas,” ujar Budi.
Sebelumnya pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan yaitu “Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima”.
Baca Juga:
Kemendag Rilis HPE Konsentrat Tembaga Periode Kedua April 2025
Selanjutnya dalam aturan terbaru, klausul tersebut diubah menjadi “Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas”.
Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, meskipun peraturan ini berada pada tataran Pemerintahan Kota Tokyo, Pemerintah Indonesia secara intensif melakukan beberapa upaya negosiasi dan pembelaan melalui pertemuan bilateral tingkat tinggi dan teknis.
Selain itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan agar Pemerintah Tokyo melakukan revisi dalam peraturan tersebut sehingga lebih objektif.