WahanaNews.co, Jakarta - Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu perwujudan upaya Pemerintah yang dimulai sejak tahun 2016 untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pasca krisis global pada 2008-2012.
Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada di 38% dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70%.
Baca Juga:
Pemko Batam Bahas Update Investasi dan Pengembangan PSN Kawasan Industri Tanjung Sauh
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah berfokus kepada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan.
Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.
Berdasarkan RPJMN 2015-2019 tersebut, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur diperkirakan mencapai Rp4.796,2 triliun yang tidak seluruhnya dapat dibiayai langsung oleh APBN. Dengan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur, maka Pemerintah memilih strategi untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019 dengan menyusun PSN, sebagai turunan langsung dari RPJMN 2015-2019.
Baca Juga:
Dinkes Balikpapan Minta Warga Tetap Waspada Meski Kasus DBD Menurun
Proyek yang termasuk dalam daftar PSN diberikan berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi. Dalam pelaksanaannya, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan.
Dokumen penyiapan seperti AMDAL dan Feasibility Study tetap harus dibuat dan disusun, namun proses pengajuan dokumen tersebut akan dikawal langsung oleh Pemerintah. Selain itu, fasilitas seperti Project Development Facility dan Sovereign Guarantee juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
Sebagaimana dimandatkan dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan investasi sebesar Rp4.796,2 triliun untuk infrastruktur tidak bisa hanya dipenuhi melalui APBN. Oleh karena itu, perubahan daftar proyek PSN dapat juga diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, maupun BUMN/D dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur tersebut.
Dalam penentuan kelayakan sebuah PSN, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dirancang sebagai point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking PSN dan Proyek Prioritas.
Pertimbangan kelayakan PSN juga dengan melihat nilai ekonomis yang tinggi, tidak hanya nilai proyeknya saja, sehingga idealnya PSN memiliki Economic Interest Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP kemudian melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas untuk dilakukan percepatan berdasarkan kebutuhan nasional dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Rabu (4/10).
[Redaktur: JP Sianturi]