Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10 Tahun 2022.
Saat ini, penyelenggara pinjaman P2P telah menerapkan pendekatan Know Your Customer (KYC) yang moderat dengan memanfaatkan teknologi.
Baca Juga:
OJK Kalteng Bentuk TPAKD di 14 Kabupaten/Kota Dukung Inklusi Keuangan
Salah satu teknik yang digunakan adalah verifikasi liveness, yaitu dengan meminta pengguna untuk mengirimkan foto diri (selfie) sebagai bukti bahwa foto tersebut cocok dengan informasi identitas yang tertera.
"OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.